Perpanjangan (Pembaharuan) Paspor RI di KBRI Den Haag – Belanda

Rencana perpanjangan Paspor saya sudah menjadi rencana sejak Oktober 2017 karena akan berakhir Maret 2018. Saya pikir waktu itu lebih baik saya memperpanjang jauh hari mumpung masih punya waktu santai banyak. Eh nyatanya, seperti biasa, rencana cuma jadi wacana karena rasa malas yang luar biasa. Kalau tidak karena akan liburan ke Portugal, mungkin sampai saat ini saya masih malas memperpanjang paspor. Untunglah, karena kepepet, jadi juga paspor baru saya. Paspor mulai bisa diperpanjang atau diperbaharui minimal 6 bulan sebelum berakhir masa berlakunya

Memperpanjang paspor di KBRI Den Haag syaratnya sangat mudah, tidak perlu janjian online atau via telefon terlebih dahulu (jadi langsung datang), dan jadinya pun terhitung cepat. Saya akan tuliskan tentang perpanjangan paspor di KBRI Den Haag sesuai pengalaman. Detail syarat-syaratnya bisa juga ditengok di website KBRI di Den Haag bagian imigrasi

Persyaratan Permohonan Perpanjangan / Pembaharuan Paspor RI

  • Membawa Paspor lama (Jika paspor hilang, harus disertai surat keterangan kehilangan dari Polisi setempat)

       Jika paspor lama ini ingin diminta kembali, jangan lupa untuk bilang ke petugasnya supaya nanti saat pengambilan paspor baru, paspor lama ini dilampirkan dan diserahkan kembali kepada kita (setelah digunting sedikit).

  • Mengisi formulir permohonan dibawah ini dengan jelas dan lengkap. Akses terhadap formulir juga disediakan di ruang tunggu pelayanan paspor.

Formulirnya diisi secara online di sini, kemudian dicetak. Saat mengisi formulir ada bagian yang membuat saya bingung yaitu alamat di Indonesia. Alamat KTP dan alamat rumah yang saya tempati (rumah orangtua) berbeda. Tetapi setelah bertanya kepada teman yang sudah mengurus sebelumnya dan memastikan kepada petugas saat di KBRI, yang dituliskan adalah alamat sesuai KTP.

  • Membawa foto copy verblijfsdocument / ijin tinggal di Belanda yang masih berlaku.
  • Membawa foto copy kutipan akte kelahiran / uittreksel uit de geborteakte

Karena saya punya kutipan akte lahir (bukan akte lahir) dalam dua bahasa (Indonesia dan Inggris), jadi yang saya serahkan adalah foto copy yang kutipan akta lahir. Kalau ada yang punya kutipan akta lahir yang sudah diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah dalam bahasa Belanda, ini juga bisa dipakai

  • Membawa foto copy kutipan akte perkawinan / buku nikah / trouwboek.

Yang saya serahkan adalah foto copy buku nikah (karena buku nikahnya sudah ada bahasa Inggrisnya). Jika ingin menyerahkan foto copy buku nikah yang sudah diterjemahkan ke dalam bahasa Belanda oleh penerjemah tersumpah, juga bisa.

  • Membawa pas foto terbaru 1 (satu) lembar ukuran fotopaspor

Ini untuk ditempel di formulir. Nanti di KBRI akan difoto lagi.

  • Membayar biaya keimigrasian untuk paspor baru sebesar € 30,- (tiga puluh Euro). Pembayaran dilakukan dengan PIN

Setelah membayar dengan menggunakan PIN, kita akan diberi bukti pembayaran berupa kuitansi. Bukti pembayaran ini wajib dibawa saat mengambil paspor setelah jadi.

Jam untuk pengajuan Paspor adalah 09:00 – 12:00 (Jadwalnya bisa dilihat di sini)

Persyaratan yang ditempel di KBRI
Persyaratan yang ditempel di KBRI

Saat Berada di KBRI Den Haag

Ada seorang teman yang memberitahu bahwa sebaiknya datang sebelum jam buka karena antrian akan panjang kalau setelah jam buka. Sewaktu dia memperpanjang paspor (sekitar bulan September), bahkan antrian sampai di luar pagar KBRI. Nah pengalaman saat saya membuat paspor pada bulan Februari tahun ini, antrian juga banyak meskipun tidak sampai ke luar dari ruangan. Saya sampai di KBRI sekitar jam setengah sepuluh, saat mengambil nomer antrian, kalau tidak salah ingat sudah antrian ke lima. Dan proses per orangnya cukup lama sekitar setengah jam. Jadi antrian panjang atau tidak kalau dari opini saya tidak tertebak. Selain mungkin juga pengaruh musim, juga pengaruh untung-untungan.

 

Saat sudah di KBRI, ada petugas yang akan mengecek kelengkapan dokumen yang kita bawa. Jadi saat masuk ke ruangan untuk pemrosesan, dokumen sudah dalam keadaan benar-benar lengkap. Jadi diceknya itu beberapa saat setelah kita datang, bukan persis sebelum kita masuk ruangan. Kalau ternyata dokumennya belum lengkap, kita disuruh pulang untuk melengkapi. Jadi tidak perlu lama-lama menunggu sampai masuk ruangan utama sampai tahu dokumennya sudah benar atau tidak.

SETELAH PASPOR JADI

Paspor jadi dalam waktu 5 hari kerja (tercantum di bukti pembayaran kapan tanggal jadi paspor). Untuk mengambil paspor yang sudah jadi, tidak perlu membuat janji. Sama saat proses memperpanjang paspor, langsung datang saja. Di website KBRI, tertera jam pengambilan paspor yang sudah jadi itu pada jam 15:00 – 16:00. Tapi kata petugasnya, pada prakteknya paspor bisa diambil dipagi hari juga. Saya waktu itu mengambil pagi hari, jam 9 pagi dan bisa.

Nah saya saat itu bertanya, bagaimana jika ada pemohon yang rumahnya jauh misalkan di Friesland atau Maastricht, apakah KBRI punya layanan pengiriman. Sebenarnya KBRI tidak punya pelayanan pengiriman, tapi bisa diusahakan dengan biaya yang tidak murah tentu saja (bukan standar pengiriman pos biasa karena ditambah uang jasa juga). Jadi bagi yang rumahnya jauh, bisa ditanyakan tentang jasa pengiriman ini.

Semoga informasi yang saya tuliskan di sini bisa berguna bagi siapapun yang membutuhkan.

-Nootdorp, 23 November 2018-

4 thoughts on “Perpanjangan (Pembaharuan) Paspor RI di KBRI Den Haag – Belanda

  1. Pingback: check here

Thank you for your comment(s)

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.